Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Total Uang Suap Bupati Cirebon Mencapai Rp6 Miliar

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK: Total Uang Suap Bupati Cirebon Mencapai Rp6 Miliar

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya disangkakan karena menerima suap dari pejabat Pemkab Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon TA 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut Sunjaya diduga telah menerima suap sebanyak Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Pemberian suap itu diberikan ke Sunjaya melalui ajudan pribadinya. 

Baca juga: KPK: OTT Bupati Cirebon Terkait Jual Beli Jabatan

Selain itu, KPK juga menduga Sunjaya menerima uang tunai dari para pejabat Pemkab Cirebon sebanyak Rp125 juta. Uang itu juga diberikan melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati Cirebon. 

"Modus yang diduga digunakan merupakan setoran kepada bupati setelah pejabat dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). 

Bukan hanya uang tunai, Bupati Cirebon Sunjaya juga diduga menyimpan uang setoran di rekening dengan menggunakan nama orang lain. Total uang yang disimpannya mencapai lebih dari Rp6 miliar. 

Baca juga: Ridwan Kamil Prihatin Bupati Cirebon Terjaring OTT KPK

"Diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang disimpan dalam rekening dengan nama orang lain," jelasnya.

Akibat perbuatannya, KPK menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dengan pasal berlapis yakni pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Sedangkan Gatot sebagai pihak pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU no. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Adryan N