
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan jawaban terkait gugatan permohonan sengketa pilpres yang diajukan pihak Prabowo-Sandi. Jawaban akan diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), besok.
"KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada Selasa, 18 Juni 2019 jam 08.30 WIB di Kantor Kepaniteraan MK," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6/2019).
Baca juga: BPN Berharap Ada Terobosan Hukum Baru Soal Saksi di MK, Maksudnya?
Hingga hari ini, lanjutnya, KPU masih melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB). Ia menegaskan berkas akan rampung dan siap diserahkan ke MK besok.
"Insya Allah Selasa, 18 Juni 2019, besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019," ucapnya.
Pada sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jumat lalu, telah dibacakan berkas permohonan PHPU yang diajukan pihak Prabowo-Sandi.
Baca juga: BPN Bantah Fasilitasi Aksi Massa saat Putusan Hasil Sidang di MK
Dalam gugatan itu, pihak Prabowo-Sansi meminta MK mengabulkan permohonan mereka seluruhnya dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019.
Serta pembatalan terhadap Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019.
- Penulis :
- Adryan N