
Pantau.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan, bahwa pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membawa terobosan hukum baru. Terutama bagaimana menghadirkan saksi sebanyak-banyaknya dalam persidangan sengketa.
"Dan kami juga berharap kepada MK, agar memberikan ruang bagi kami untuk menghadirkan jumlah saksi yang sebanyak-banyaknya," ujar Andre ditemui di Komplesk Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Baca juga: BPN: Gugatan di MK Bukan Hanya Soal Prabowo-Sandi, tapi...
Andre mengatakan, terkait saksi saat ini pihaknya sudah merencanakan dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang sebagai saksi.
"Kenapa jumlahnya banyak, karena dugaan yang kami sampaikan ini dugaan TSM, dugaan abuse of power, tentu membutuhkan saksi yang banyak. Tidak mungkin kami bisa membuktikan dugaan TSM kalau hanya saksi ahlinya dua. Atau saksi faktanya 15," ungkapnya.
Selain itu, saat ini juga pihaknya sudah mengirimkam surat kepada MK bisa memberikan restu kepada LPSK agar para saksi dapat dilindungi.
"Untuk itu LPSK memberikan saran dan masukan kepada pihak kami. Sehingga pada hari ini tim kuasa hukum kami mengirimkan surat ke MK, agar MK merekomendasikan kepada LPSK untuk melindungi saksi kami," tandasnya.
Baca juga: BPN Bawa Bukti ke MK yang Bisa Buat Paslon 01 Didiskualifikasi
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi