Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPU Belum Jalankan Putusan Terkait DCT OSO di DPD RI, Ini Kata Bawaslu

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPU Belum Jalankan Putusan Terkait DCT OSO di DPD RI, Ini Kata Bawaslu

Pantau.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI 2019.

"Terkait putusan Bawaslu tersebut, kami belum mendengar apa sikap KPU karena belum secara resmi mendapatkan pemberitahuan," kata Abhan dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019.

Baca juga: Sah! Bawaslu Perintahkan KPU Cantumkan Nama OSO di DCT DPD RI

Ia menegaskan, KPU harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan terkait status pencalonan Oso tersebut sebagai peserta Pemilu calon anggota DPD RI 2019.

Hal itu dalam rangka sesuai norma dalam Pasal 462 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib tindak lanuti putusan Bawaslu paling lambat tiga hari kerja.

"Kami minta KPU eksekusi untuk hormati hubungan penyelenggara pemilu untuk kepastian hukum. Putusan Bawaslu tersebut tertanggal 9 Januari 2019," ujarnya.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hingga Selasa, 15 Januari 2019, lembaganya belum menerima pemberitahuan eksekusi atau tindak lanjut KPU terkait putusan Bawaslu tersebut.

Ia mengatakan, selain alasan kepatuhan atas UU Pemilu, ada beberapa hal yang paling penting yang menjadi pertimbangan KPU untuk segera menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut.

Baca juga: Sikapi Putusan Bawaslu Terkait OSO, KPU Segera Gelar Pleno

"Pertama, akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan Tata Usaha Negara nomor 242, bahwa sampai hari ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD RI," kata Ratna.

Hal itu, menurut dia, karena telah dicabut oleh putusan PTUN, yaitu SK KPU nomor 1130 tentang daftar calon tetap anggota DPD RI maka SK KPU itu sudah tidak berlaku.

Dengan demikian calon anggota DPD yang telah ditetapkan di daftar calon tetap yang dituangkan dalam SK KPU nomor 1130 itu dianggap tidak ada.

"Kedua akibat hukumnya adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional dari pelapor atas nama Oesman Sapta yang telah diputuskan dalam putusan administrasi Bawaslu nomor 008," katanya.

Menurut Ratna, beberapa hal tersebut harus menjadi perhatian penting KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut karena berkaitan dengan perlindungan hak konstitusional warga negara yang dalam DCT yang SK-nya sudah dicabut atau dibatalkan PTUN.

Karena itu, tindakan KPU menerbitkan surat keputusan baru sebagai tindakan atau perintah dari putusan Bawaslu menjadi sangat penting untuk dilakukan mengembalikan hak konstitusionl calon anggota DPD.

Sebelumnya, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI 2019, dalam sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh KPU, yang diajukan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta.

Baca juga: Perludem Soal Kasus OSO: Keputusan Bawaslu Sangat Mengecewakan!

"Memerintahkan Terlapor mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi