
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tim penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api selama 40 hari ke depan.
"Masa penahanan (Kivlan Zen) diperpanjang," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Kivlan Zen Siapkan Slip Pembayaran Money Changer Sebagai Alat Bukti
Perpanjangan masa tahanan Kivlan pada sebelumnya selama 20 hari telah habis pada Rabu, 19 Juni 2019, sehingga diperpanjang guna kepentingan penyidikan. Selain itu, lanjut Argo, perpanjangan itu telah sesuai dengan KUHAP dan murni subjektivitas penyidik.
"(Perpanjangan masa penahanan Kivlan) sesuai KUHAP," singkat Argo.
Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.
Baca juga: Kivlan Zen Penuhi Agenda Konfrontir Kesaksian, Pengacara Harap Bebas
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
- Penulis :
- Adryan N