HOME  ⁄  Internasional

Mulai Hari Ini, Malaysia Berlakukan UU Mata Uang Digital

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Mulai Hari Ini, Malaysia Berlakukan UU Mata Uang Digital

Pantau.com - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan Undang-Undang tentang Mata Uang Digital dan Token Digital pada Selasa (15/1/2019).

Dengan berlakunya UU tersebut, maka siapa pun yang menawarkan koin awal tanpa izin (ICO) atau pertukaran aset digital terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar RM10 juta atau Rp34 miliar.

Menteri Keuangan Malaysia Lim Guan Eng mengemukakan bahwa Aturan Pasar Modal dan Layanan (Prescription of Securities) Mata Uang Digital dan Token Digital tahun 2019 secara efektif berlaku pada Selasa (15/1/2019) dan kerangka kerja yang berlaku pada akhir kuartal pertama tahun ini.

Baca juga: Malaysia Tolak Israel Ikuti Kejuaraan Renang Para Dunia di Sarawak

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, mata uang digital dan token digital atau aset digital ditentukan sebagai efek dan akan diatur oleh Komisi Sekuritas (SC). Menurut Lim, instrumen tersebut dan aktivitas terkait lainnya harus terlebih dahulu disetujui oleh SC dan harus mematuhi hukum dan peraturan sekuritas yang relevan.

"Kementerian Keuangan memandang aset digital, serta teknologi 'blockchain' yang mendasarinya memiliki potensi menghasilkan inovasi di industri lama dan baru," katanya.

Baca juga: Malaysia-Singapura Akhirnya Berdamai Soal Polemik Wilayah Udara dan Maritim

Secara khusus, pihaknya percaya aset digital memiliki peran untuk dimainkan sebagai alternatif penggalangan dana bagi pengusaha dan bisnis baru, dan kelas aset alternatif bagi investor. Lim mengatakan SC akan memberlakukan persyaratan peraturan untuk penerbitan ICO dan perdagangan aset digital di bursa aset digital di Malaysia.

"Siapa pun yang menawarkan ICO atau mengoperasikan pertukaran aset digital tanpa persetujuan SC dapat dihukum tidak lebih dari 10 tahun dan denda tidak melebihi RM10 juta," katanya. (A034).


Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler