
Pantau.com - Ombudsman RI mencatat Kepolisian belum patuh dalam memenuhi unsur dokumen pada tahap penyidikan kasus pidana yang sudah inkrach. Bahkan dalam unsur dokumen surat perintah penggeledahan dan berita acara penggeledahan tingkat kepatuhan polisi nol persen.
"Hanya unsur laporan polisi yang tingkat kepatuhannya 100 persen. Lainnya rata-rata 40-20 persen. Bahkan untuk pemenuhan dokumen surat perintah dan berita acara penggeledahan, kepatuhan mereka nol persen," kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala saat konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Ombudsman: Penempatan Prajurit TNI di Jabatan Sipil Berpotensi Maladministrasi
Adrianus menjelaskan angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Ombudsman terhadap lembaga kepolisian di sepuluh Provinsi.
Adapun provinsi yang tercatat memiliki angka laporan tertinggi pada kurun waktu Januari 2013 sampai Desember 2017 di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Daerah istimewa Yogyakarta, Riau, Sumatera Barat, dan Maluku.
Menurut Adrianus, pemenuhan unsur dokumen dalam tahap penyidikan berdasarkan perbandingan nilai pada masing-masing provinsi juga menunjukkan bahwa kepolisian di daerah belum ada yang berada pada zona kepatuhan tinggi atau masih berada pada zona kepatuhan sedang dan rendah.
Baca juga: Tiket Pesawat Mahal 'Akut', Ombudsman Minta KPPU Turun Tangan
"Kepolisian di Sumatera Utara memiliki nilai kepatuhan terendah 15,91 persen dibandingkan dengan nilai tertinggi, Kepolisian di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan 69,77 persen," paparnya.
Meski begitu, lanjut Adrianus, penilaian ketersediaan dokumen tahap penyidikan tingkat kepatuhannya cukup tinggi dengan capaian 85 persen. Dengan zona kepatuhan tertinggi berada di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku dengan nilai 92,86 persen.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi