Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembunuh Ayah Kandung di Aceh Divonis 20 Tahun Penjara

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Pembunuh Ayah Kandung di Aceh Divonis 20 Tahun Penjara

Pantau.com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin (18/11/2019), menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Denis alias Botong (31) karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya yang terjadi pada Minggu (23/6/2019) lalu.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Arizal Anwar SH dengan dua hakim anggota masing-masing Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH tersebut membacakan putusan majelis hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Rahmad Ridha yang menuntut terdakwa Denis agar dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga: Dua Anggota Polisi di Jambi Dipecat karena Terlibat Narkoba

"Menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan kepada Denis alias Botong selama 20 tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujar majelis hakim.

Denis dinyatakan terbukti sah dan bersalah karena melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHPidana) karena terbukti menghabisi nyawa orangtuanya, M Yusu (45) warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, yang terjadi pada 23 Juni 2019.

Ia tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri saat sang ayah sedang berada di kebun kelapa sawit seorang diri, dengan cara membacok sang ayah dengan sebilah pisau hingga akhirnya meninggal dunia.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Denis mengaku menerima putusan majelis hakim yang menghukum dirinya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Seorang Terduga Teroris Diamankan di Pasuruan saat Antar Anak Sekolah

Sementara JPU Rahmad Ridha yang mendengarkan putusan majelis hakim juga menyatakan menerima putusan dimaksud, sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum secara tetap.

Usai menjalani sidang, terhukum Denis langsung dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, guna menjalani hukuman sesuai dengan putusan hukum yang ada.

rn
Penulis :
Kontributor RZK