
Pantau.com - Pemilik akun media sosial Instagram @rif_opposite berinisial MAM (45) dibekuk polisi karena kerap menyebarkan konten berita bohong atau hoax yang mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penangkapan MAM dilakukan di Komplek Borobudur, Jalan Tabrani Ahmad, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa, 25 Juni 2019.
Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam menyebarkan konten hoax yang berupa gambar dan video, tersangka membuatnya sendiri.
"Tersangka adalah pemilik dari akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi dirinya sendiri di akun instagram miliknya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca juga: Kecewa dengan Pemerintah, Simpatisan FPI Diciduk karena Sebar Hoax
Selain itu, dari penelusuran akun tersangka, sambung Dedi, sedikitnya jumlah pengikut mencapai 1.896 akun dan telah menggunggah sebanyak 2.542 postingan dengan unsur provokatif.
Di setiap postingan atau unggahan tersangka, rata-rata menyinggung para tokoh pemerintahan, mantan presiden, agamawan, institusi Polri, KPU, dan lembaga penghitungan cepat atau quick count.
Sementara dalam pemeriksaan tersangka menyebut motivasi aksinya itu lantaran perbedaan pemahaman dengan pemerintah saat ini. Hal itu pun membuatnya lantas membuat berita hoax agar masyarakat tergiring dengan hal tersebut.
"Tersangka mengaku termotivasi memposting konten-konten gambar dan video karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini dan agar semua masyarakat umum mengetahui tentang informasi yang ia sebarkan di dalam konten gambar dan video tersebut," kata Dedi.
Baca juga: Polri Sebut Berita Hoax Tahun Ini Meningkat: 6 Bulan Ada 51 Kasus
Atas perbuatannya, MAM dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 207 KUHP. Tersangka diancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, beberapa konten yang diunggah dalam akun @rif_opposite di antaranya, hoax seputar sistem hitung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dikendalikan Intruder, kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02, Brimob yang menyamar jadi FPI untuk pancing kerusuhan, empat anak dibunuh oleh Brimob, 700 petugas KPPS meninggal tidak wajar, dan STNK Palsu bela anak Cina.
Sementara, unggahan bernada penghinaan di antaranya Jenderal hijau vs Jendral merah anti-Islam, kiai jahanam merusak NU, ingkar janji dan ingkar fatwa, Paslon 01 disandingkan dengan monyet.
Untuk unggahan bernada SARA yakni, ada orang kafir Cina berani larang syariat Islam Poligami, kepolisian biadab terhadap rakyat, TNI mengamankan rakyat dari amukan anjing-anjing keparat.
- Penulis :
- Adryan N