
Pantau.com - Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu semakin marak masuk ke Indonesia. Berbagai cara atau modus dilakukan guna memuluskan penyelundupan barang terlarang itu.
Kasus terbaru terungkap, yakni saat jaringan internasional asal Malaysia mencoba menyelundupkan puluhan kilogram sabu-sabu dengan modus memasukkan ke dalam mesin pembuat es.
Modus penyelundupan itu berhasil digagalkan. Tiga orang berhasil dibekuk, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
"Ada tiga tersangka yang kami amankan dalam penangkapan itu, mereka berinisial DW, dan WNA yakni MJ alias Gordon serta AT alias Jack," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Kapolri Sebut Kericuhan Aksi 21-22 Mei Diduga Ditunggangi Pihak Ketiga
Penggagalan penyelundupan itu bermula saat polisi mendapat informasi dari pihak KPU Bea dan CukaiTanjung Priok, Jakarta Utara, soal adanya kecurigaan mesin pembuat es itu berisi narkotika, pada Selasa, 28 Mei 2019.
Dengan kecurigaan itu, polisi beserta petugas Bea Cukai pun memeriksa mesin dengan menggunakan sinar-X. Dari hasil pemeriksaan itulah diketahui bahwa mesin itu berisikan 31 kilogram sabu-sabu.
Temuan puluhan kilogram sabu-sabu itu langsung diselidiki dengan menelusuri identitas pengirim yang beralamat di Malaysia dan penerima CV Hitec Mac dan Parts Tranding yang beralamat di wilayah Kota Tangerang.
Kemudian, polisi terus mengawasi mesin itu dari jauh. Hingga akhirnya, mesin pembuat es itu dibawa ke gudang perusahaan itu. Setibanya di sana, polisi langsung meringkus DW dan AT yang saat itu berada di seberang gudang tersebut.
"Kedua tersangka kami tangkap di seberang gudang saat mereka mengawasi mesin yang dikirim ke gudang itu," kata Argo.
Baca juga: Polri dan Komnas HAM Bentuk Tim Investigasi Usut Korban Aksi 22 Mei
Usai menangkap keduanya, polisi langsung memeriksanya dan mendapat identitas MJ. Dengan bermodal infomasi itu, polisi pun berhasil menangkap MJ di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri.
"Tersangka MJ ini mau melarikan diri ke Singapura. Dari pemeriksaan itu juga diketahui mereka mendapat perintah dari sosok berinisial AK alias Erick yang hingga saat ini masih diburu," pungkas Argo.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 Subsider 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukum penjara maksimal seumur hidup.
- Penulis :
- Adryan N