Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five

Pantau.com - Peredaran 20.000 butir pil narkoba Happy Five berhasil digagalkan petugas Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan itu, dua tersangka berinisial MS alias J (47) dan HY alias ITEM (27) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Banten, Sabtu, 25 Agustus 2018.

"Awalnya petugas menerima informasi ada seorang yang diduga bertransaksi narkoba jenis pil Happy Five," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander di Jakarta. Senin (27/8/2018).

Baca juga: Aisyah Tusalamah, Si Ratu Kerajaan Ubur-ubur Jadi Sorotan Media Asing

Dari informasi itu, Dony mengatakan polisi menelusuri dan menangkap tersangka MS dengan barang bukti satu kardus berisi 18 kotak kardus kecil berisi 20.000 pil tablet Nimerazepam atau Happy Five dan satu telepon seluler dan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Tangerang Banten.

MS mengaku diperintahkan tersangka ES untuk mengambil paket kardus di Gerbang Pintu Perumahan Gebang Indah Cibodas Tangerang yang diantarkan seseorang.

Tersangka ES yang masih buron itu menyuruh MS mengantarkan kardus berisi narkoba itu kepada HY alias ITEM di Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Nekat Melarikan Diri dari Lapas, Napi Ini Justru Meregang Nyawa

Petugas pun menangkap HY di Cengkareng Jakarta Barat kemudian memburu tersangka ES yang diduga mengendalikan jaringan narkoba itu namun tidak dapat ditemukan.

"ES masih buron karena belum ditemukan," ujar Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) ayat a dan b subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.


Penulis :
Adryan N