Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Polisi Dakwa Pendiri Parpol Baru di Thailand Pasca Berbicara di Facebook

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polisi Dakwa Pendiri Parpol Baru di Thailand Pasca Berbicara di Facebook

Pantau.com - Polisi Thailand mendakwa pendiri partai politik baru penentang pemerintahan yang dianggap telah telah melanggar hukum kejahatan komputer. Ia diancam dengan hukuman lima tahun penjara, denda 100.000 baht (Rp45 juta).

Pada pekan lalu, penguasa, yang merebut kekuasaan pada 2014, mencabut larangan untuk mengizinkan partai berkegiatan menjelang pemilihan umum, yang dijadwalkan berlangsung pada Mei.

Penentangnya menyatakan pemilihan umum dilakukan untuk memastikan tentara terus berpengaruh atas politik Thailand.

Baca juga: Dua Orang Tumbang di Restoran Salisbury, Serangan Racun Novichok Kembali Mencuat

Thanathorn Juangroongruangkit (39), pendiri partai Masa Depan Maju, dan dua anggota utama partai itu dituntut di bawah Undang-Undang Kejahatan Komputer, sesudah melapor ke kantor polisi Bangkok, tempat mereka diperiksa dan sidik jarinya diambil.

Mereka dituduh memberikan keterangan palsu dalam pernyataan Thanathorn pada 29 Juni, yang ditayangkan di Facebook. Thanatorn, hartawan suku cadang mobil dan pendatang baru di dunia politik, menyatakan bahwa ia dan rekannya itu menolak tuduhan tersebut.

"Undang-Undang Kejahatan Komputer digunakan untuk membungkam kami, mengancam kami, menciptakan politik ketakutan di negara ini," kata Thanatorn kepada wartawan.

Baca juga: Militan Idlib Angkut Gas Klorin untuk Serangan Kimia, AS Siap 200 Rudal Tomahawk

Partai Masa Depan Maju diluncurkan pada tahun ini dengan harapan menarik orang muda dan mendapatkan dukungan dari kalangan yang mencari pilihan lain dari pemerintahan tentara.

Polisi menyatakan akan meneruskan perkara itu ke kejaksaan agung dalam empat bulan.

Penulis :
Widji Ananta