
Pantau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Dahnil Anzar Simanjuntak, Said Iqbal, dan Nanik S. Deyang guna menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan pemeriksaan tehadap ketiga orang yang masih berstatus saksi bertujuan untuk mengkonfrontir keterangan masing-masing dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Periksa Tiga Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Jumat Besok
"Kemudian kita sudah melayangkan surat panggilan kepada pak Dahnil Anzar Simanjuntak, Nanik S Deyang, dan Said Iqbal yang rencananya besok (Jumat, 26 Oktober 2018) jam 13.00 WIB akan dilakukan konfrontir," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).
Pemanggilan ulang yang bertujuan untuk mengkonfrontir keterangan ketiga saksi itu lantaran pihak penyidik merasa keterangan yang sebelumnya telah diambil atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kurang sesuai satu sama lain.
"Kenapa dilakukan ya karena ada keterangan dari saksi-saksi ini yang tidak atau belum sesuai antara yang satu dengan yang satu. Nanti kita konfrontir berkaitan dengan saksi yang satu dan lain," papar Argo.
Baca juga: Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah dipanggil sebagai saksi pada Selasa, 9 Oktober 2018. Pemanggilan itu dilakukan lantaran Said Iqbal diduga membantu Ratna untuk bertemu dengan Prabowo Subianto.
Sementara, pemanggilan terhadap Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang pada Senin, 15 Okotber 2018. Pemanggilan itu dilakukan lantaran Nanik diduga menjadi orang yang memberitahukan kabar hoax itu kepada Prabowo Subiyanto.
Sedang, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak juga telah menjalani pemeriksaan pada Selasa 16 Oktober 2018.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi