
Pantau.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di kamar kos Jupiter Fourtissimo disembunyikan didalam kotak kacamata.
Baca juga: Sebelum Ditangkap Jupiter Fourtissimo Sering Berpindah Tempat Tinggal
"Saat penggeledahan, ditemukan di laci meja tepatnya di tempat kacamata ditemukan sabu-sabu 0.47 gram," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).
Selain menemukan kotak kacamata yang berisi sabu-sabu, lanjut Argo, pada laci meja di kamar Jupiter juga ditemukan beberapa alat hisap sabu. Mulai dari bong hingga cangklong juga ditemukan.
Bahkan, pada cangklong yang digunakan untuk menghisap sabu-sabu, polisi juga menemukan serbuk putih yang diperkirakan merupakan sisa pakai dari Jupiter dan rekannya, Eko.
Sayanganya, belum bisa dipastikan berapa berat dari sabu-sabu yang berada di cangklong itu. Akan tetapi, dari penggeledahan itu, kata Argo, pihaknya juga menemukan beberapa plastik klip berisi sabu-sabu yang diketahui milik Eko.
"Saat penggeledahan terhadap Eko, kita temukan disaku sebelah kanannya sabu-sabu 2,04 gram dan uang 300 ribu," tandas Argo.
Lebih jauh, Argo juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan bahwa Jupiter mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari sosok Eko yang ditangkap bersama dengannya di rumah kos tersebut.
Baca juga: Lagi! Jupiter Fourtissimo Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba
"Pengakuannya dari Eko, saat ini kita masih kembangkan lagi ya," tandas Argo.
Atas pembuatannya, Jupiter dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Penulis :
- Gilang