Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pollycarpus, Terpidana Pembunuhan Munir Resmi Dinyatakan Bebas Murni

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pollycarpus, Terpidana Pembunuhan Munir Resmi Dinyatakan Bebas Murni

Pantau.com - Mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Prijanto mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat. Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir ini dinyatakan bebas murni.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabag Humas Ditjen PAS, Ade Kusmanto yang mengatakan bebas murni didapat setelah Pollycarpus menjalani masa bimbingan pembebasan bersyarat sejak akhir November 2014.

”Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan bersyarat 29 agustus 2018," ujar Ade, Rabu (29/8/2018).

Baca juga: Setnov Bantah Perintahkan Eni untuk Kawal Pltu Riau-1

Pollycarpus sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara pada 7 September 2004.

Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Ia hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008.

Selama masa penahanan 14 tahun, Pollycarpus mendapat remisi kurang lebih 4 tahun.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi