Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Cium Anaknya, tapi...

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara Setelah Cium Anaknya, tapi...

Pantau.com - Pengadilan Turki memvonis seorang pria dengan hukuman 15 tahun penjara karena mencium putrinya di bibir. 

Melansir Hurryetdaily, Kamis (19/7/2018), menurut arsip pengadilan menjelaskan jika seorang wanita yang tidak diketahui identitasnya telah mengajukan gugatan cerai dari suaminya lantaran diselingkuhi.

Pengadilan Keluarga Pertama Ankara memutuskan untuk bercerai pada Desember 2017, sementara mempercayakan hak asuh kedua anak perempuan pasangan itu kepada ibu.

Baca juga: Nekat Jalan Sejauh 20 Mil ke Tempat Kerja, Apa yang Diterima Pria Ini Seperti Mimpi

Mencari bantuannya untuk mengerjakan pekerjaan rumahnya, putri pasangan 11 tahun itu memanggil ayahnya ke rumah mereka pada 9 Maret 2018 dengan izin ibunya.

Setelah ayahnya meninggalkan rumah, gadis itu memberi tahu ibunya bahwa ayahnya mencium bibirnya, yang menyebabkan wanita itu mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.

“Saya telah menelepon ayah saya untuk datang ke rumah kami. Dia menciumku di bibirku. Dia juga mencium bibirku ketika aku tidur dengannya di rumah bibiku. Itu bukan ciuman panjang. Ketika saya bereaksi dengan marah, dia mengatakan kepada saya bahwa saya adalah putrinya,"m ucap gadis itu.

Baca juga: Siapa Bilang Si Raja Hutan Itu Galak? Pedestrian Sejati Lho

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Keadilan Berat Enam Ankara, pria itu mengatakan dia tidak terlibat dalam tindakan kasar terhadap putrinya dan berpendapat bahwa keluhan kriminal wanita itu bisa menjadi upaya balas dendam dalam kasus perceraian mereka.

Jaksa menuntut pembebasannya, dengan alasan tidak ada bukti yang menentang ayah, tetapi pengadilan memutuskan hukuman 15 tahun penjara, menekankan kesaksian ibu dan anak adalah bukti yang cukup.

Penulis :
Widji Ananta