
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI batal memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang disebut bentuk kampanye hitam dan dianggap melanggar deklarasi kampanye damai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan batalnya pemeriksaan itu. Menurutnya, hal itu lantaran Ratna tak bersedia untuk menjalani pemeriksaan dengan kondisi tubuh yang belum stabil.
"Ya betul, tidak mau diperiksa Bawaslu," ucap Argo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca juga: Sambangi Polda Metro, Anggota Bawaslu Periksa Ratna Sarumpaet
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan saat ini kondisi kliennya belum sehat 100 persen. Sehingga Ratna Sarumpaet menolak untuk menjalani pemeriksaan.
Akan tetapi, saat disinggung mengenai apakah pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan, Insank menyebut saat ini belum ada komunikasi.
"Tentu jika kondisi belum sehat ya pasti tidak bisa diperiksa. Belum ada komunikasi," kata Insank.
Baca juga: Formah Desak Polisi Periksa Fadli Zon Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, beberapa anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu sore (24/10/2018). Kedatangan anggota Bawaslu itu untuk memeriksa Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang disebut bentuk kampanye hitam serta dianggap melanggar deklarasi kampanye damai.
Lima anggota Bawaslu itu memilih bungkam saat dicecar pertanyaan. Namun, mereka datang tak secara bersamaan. Empat anggota datang terlebih dahulu dengan membawa satu unit printer dan beberapa berkas sekitar pukul 15.09 WIB.
Sedangkan, satu orang lainnya yang terlihat mengenakan kemeja berwarna putih datang 10 menit kemudian. Tak berbeda, pria bertubuh gemuk itu memilih bungkam.
- Penulis :
- Adryan N