
Pantau.com - Sebuah rumah Kawasan Town House Emerald, Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, digerebek polisi dalam kasus penipuan online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus dihubungi di Jakarta, Senin (25/11/2019), membenarkan penggerebekan yang dilakukan serentak di enam lokasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Waspada, Penipuan Bermodus Rekrutmen CPNS Catut Nama Pejabat di Surabaya
Pantauan di PIK, Senin petang, sebuah rumah berlantai tiga telah disegel beserta tiga unit sepeda motor. Beberapa warga negara Cina ikut pula diangkut polisi dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Kami masih melakukan pendataan untuk berapa jumlah warga negara Cina," ujar Yusri.
Baca juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Terungkap, Pelakunya Mantan Guru
Enam lokasi penggerebekan di antaranya Intercorn Kebon Jeruk, Puri Mega Kebon Jeruk, BSD Serpong Tangerang, Kemanggisan Palmerah dan Bandeng Tambora.
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancamannya enam tahun penjara.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK