Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rumah Dirutnya Digeledah KPK, PLN: Kami Hormati Proses Hukum

Oleh Adryan N
SHARE   :

Rumah Dirutnya Digeledah KPK, PLN: Kami Hormati Proses Hukum

Pantau.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) angkat suara terkait adanya penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Direktur Utama PLN Sofyan Basir pada Minggu, 15 Juli 2018.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Supraeka menuturkan, PLN sangat menghormati betul terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan melakukan penggeledahan.

"PLN menghormati proses hukum yang dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dirut PLN sebagai warga negara juga patuh dan taat pada hukum yang berlaku," ucap I Made dalam keterangan persnya di Kantor PLN Pusat, Blok M, Jakarta Selatan, Senin (16/7/2018).

Baca juga: KPK Benarkan Adanya Penggeledahan di Rumah Dirut PLN

Menurutnya, sebagai tuan rumah Sofyan Basir sama sekali tak menghalang-halangi KPK dalam melakukan proses penggeledahan, justru lebih mengedepankan sikap koorperatif.

"Dirut membantu KPK dengan memberikan sejumlah informasi terkait proyek Riau-1 serta dokumen-dokumen terkait objek," tuturnya.

Sementara, I Made menilai, pihak KPK pun dalam melakukan penggeledahan dilakukan dengan cara yang profesional dan terbuka. 

"Selanjutnya dengan kasus ini bahkan kami akan semakin erat dan proaktif dalam mencegah korupsi. PLN akan terus koorperatif untuk memberikan keterangan jika diperlukan oleh KPK," katanya.

Baca juga: KPK Amankan Dokumen PLTU Riau-1 dari Lima Lokasi

Sekadar informasi, kemarin KPK melakukan penggeledahan di kediaman Dirut PLN Sofyan Basir menindaklanjuti kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Jubir KPK Febri Diansyah, Minggu (15/7/2018).

"Penggeledahan di lokasi tertentu dilakukan dalam rangka menemukan bukti yang terkait dengan perkara," ujarnya.

Penulis :
Adryan N