HOME  ⁄  Nasional

Sempat Mangkir, KPK Panggil (Lagi) Anggota DPR F-PDIP Soal e-KTP

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Sempat Mangkir, KPK Panggil (Lagi) Anggota DPR F-PDIP Soal e-KTP

Pantau.com - Anggota DPR fraksi PDIP Arif Wibowo dipanggil lagi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP Elektronik. Arif sebelumnya pernah dipanggil penyidik KPK pada 26 Juni, namun mangkir.

"Hari ini Saksi Arif Wibowo dipanggil lagi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi e-KTP, Siapa?

Selain Arif, Penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPR M. Jafar Hafsah dalam kasus yang sama.

Dalam kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari merupakan tersangka ke-8 yang ditetapkan oleh KPK. Politisi Golkar itu diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada tahun anggaran 2013.

Sebagai imbalan, Markus menerima Rp4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah berstatus terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang dari proyek e-KTP senilai USD400 ribu.

Baca juga: Usut Suap e-KTP, KPK Panggil (Lagi) 2 Anggota DPR

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi