
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil dua Anggota DPR periode 2014-2019 Agun Gunandjar dan Melchias Marcus Mekeng pada kasus Korupsi KTP elektronik. Selain keduanya, KPK juga memanggil mantan anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap.
"Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) pada kasus Korupsi proyek e-KTP," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Senin (24/6/2019).
Baca juga: Usut Korupsi e-KTP, KPK Panggil Mantan Menkeu Agus Martowardojo
Ketiga saksi tersebut juga pernah diperiksa KPK untuk tersangka lainnya pada Perkara Korupsi e-KTP.
Diketahui, Markus Nari merupakan tersangka ke-8 yang ditetapkan oleh KPK. Politisi Golkar itu diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP pada tahun anggaran 2013.
Sebagai imbalan, Markus menerima Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini telah berstatus terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.
Baca juga: Ini Kata Ganjar Pranowo Usai Diperiksa Lagi Soal Kasus Korupsi e-KTP
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi