Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Steve Emmanuel Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Oleh Gilang
SHARE   :

Steve Emmanuel Divonis Hukuman 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Pantau.com - Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kerenina Ungkap Betapa Tersiksanya Steve Emmanuel di Penjara

Dalam sidang yang berlangsung Selasa, (16/7/2019), Majelis Hakim menyatakan jika Steve Emmanuel melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika, dan dinyatakan terbukti bersalah  menyimpan narkoba golongan 1 lebih dari 5 gram.

“Menyatakan terdakwah Cephas Emmanuel alias Steve terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 melebihi 5 gram,” ucap Hakim Ketua Majelis Erwin Tjong.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakini 13 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve selama 9 tahun dan denda sebesar 1 Miliiar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 3 bulan,” sambung Hakim Erwin.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memiliki pertimbangan khusus yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.

Faktor yang memberatkan yaitu, Steve dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mendukung dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Sementara untuk faktor yang meringankan, Steve dianggap berkelakuan baik selama sidang serta menyesal dan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Steve Emmanuel Mengidap Gangguan Mental, Pengacara Minta Rehabilitasi

Atas putusan tersebut, pihak Steve Emmanuel bersama tim kuasa hukum sendiri masih mengambil langkah mempertimbangkan selama tujuh hari apakah mereka akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut.

rn
Penulis :
Gilang