Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Suarakan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Suarakan People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Pantau.com - Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya resmi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas kasus penghasutan terkait people power yang sebelumnya dilaporakan oleh relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan ikhwal penetapan tersangka itu. Hanya saja, ia tak merinci terkait dasar atau alasan penetapan tersangka terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Sebut Pelaporan People Power Terasa Janggal

Kemudian, dengan penetapan tersangka terhadap Eggi Sudjana, rencananya tim penyidik kembali akan memeriksanya pada Senin, 13 Mei 2019 pukul 10.00 WIB.

"Betul, dipanggil sebagai tersangka," ucap Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Sebelumnya diberitakan Caleg PDIP Dewi Tanjung melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan people power. Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).

Baca juga: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Advokat Tidak Bisa Dipidana 

Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 April 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019. Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi