Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Advokat Tidak Bisa Dipidana

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Advokat Tidak Bisa Dipidana

Pantau.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa kliennya yang juga merupakan seorang advokat itu tidak dapat dipidana atau digugat dalam menjalankan tugasnya.

Sebab, ucapan Eggi terkait people power yang dinilai mengarah ke makar itu dilakukannya saat konferensi pers kemenangan Prabowo-Sandi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada 17 April 2019. Dalam hal ini, Eggi memiliki kapasitas sebagai advokat dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02.

Baca juga: Ini Penjelasan Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi

"Ini tolong dicatat oleh penyidik bahwa seorang advokat itu dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dipidana atau digugat. Itu diatur dalam Undang-Undang Tentang Advokat sebagai kuasa hukum advokasi (BPN)," jelas Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Terlebih, terkait dengan people power, Pitra menyebut bahwa arti sebenarnya kalimat itu adalah gerakan masyarakat yang tidak melanggar konstitusi hukum yang ada.

"People power itu adalah kekuatan rakyat dan kekuatan rakyat itu bermacam-macam," cetus Pitra.

Sebelumnya, Eggi Sudjana tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan telah memberikan kuasa penuh kepada pada pengacaranya.

"Kita mewakili Eggi Sudjana dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Diagendakan Jalani Pemeriksaan, Eggi Sudjana Bawa Bukti Ini ke Polisi

Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 April 2019.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi