
Pantau.com - Kepolisian Polda Metro Jaya rencananya akan memeriksa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana terkait pernyataan people power, pada Jumat (3/5/2019). Namun, bukan Eggi yang datang langsung, melainkan beberapa kuasa hukumnya yang menemui penyidik.
Tak terlihatnya sosok Eggi bukan tanpa alasan. Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan sosok yang juga merupakan Juru Kampanye Nasional (Jurkamnas) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu telah memberikan kuasa penuh pengacaranya.
"Kita mewakili Eggi Sudjana dan itu sudah sah secara hukum bahwa saudara Eggi Sudjana telah memberikan kuasa penuh terhadap tim advokasi Eggi Sudjana," ujar Pitra, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Soal People Power, Eggi: Liat Situasi
Selain itu, Pitra juga menyebut bahwa kliennya itu telah menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya atau tepatnya pada Jumat, 26 April 2019. Beberapa hal itulah, lanjut Pitra, yang menjadi dasar atau alasan Eggi tak menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik. Mau tanya apa lagi. Kalau mau tanya tentang pendapat, silahkan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim kuasa hukum Eggi Sudjana)," papar Pitra.
Bahkan, Pitra menegaskan meski kliennya tak menghadiri pemeriksaan hal itu bukanlah masalah yang berarti lantaran dengan kehadiran tim kuasa hukumnya itu tak merubah keterangan dari Eggi.
"Kita yang menghadiri sebagai iktikad baik. Karena dalam surat kuasa itu, advokat berhak mewakili kliennya. Jadi apa yang disampaikan hari ini adalah suara Eggi Sudjana," cetus Pitra.
Baca juga: Diagendakan Jalani Pemeriksaan, Eggi Sudjana Bawa Bukti Ini ke Polisi
Untuk diketahui, Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto telah teregiatrasi dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi