Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanggapi Amien Rais Soal People Power, MA: Di Luar Koridor Hukum

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Tanggapi Amien Rais Soal People Power, MA: Di Luar Koridor Hukum

Pantau.com - Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan pengerahan people power dalam menghadapi dugaan kecurangan dalam pemilu seperti yang diucapkan Amien Rais merupakan tindakan di luar koridor hukum.

"Kita sebagai negara hukum harus menempuh langkah-langkah hukum. Kalau people power di luar koridor hukum dan hukum acara," kata Ketua Kamar TUN MA RI Supandi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (5/4/2019).

Baca juga: Amien Rais Ancam People Power, Mahfud MD: Ya Didengarkan Saja

Supandi mengatakan terdapat dua pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu yang penyelesaiannya berbeda.

Untuk pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan menentukan untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara atau pengadilan pidana.

"Jadi pelanggaran administrasi pemilu itu harus sudah diselesaikan sebelum masa pencoblosan, ada dua pelanggaran administrasi pemilu atau tindak pidana pemilu," jelas Supandi.

Baca juga: Soal People Power, Hasto: Mungkin Amien Rais Khawatir

Sementara setelah proses pencoblosan, apabila terdapat sengketa hasil pemilu yang akan menangani adalah Mahkamah Konstitusi (MKP). Sebelumnya, Amien Rais menjadi salah satu peserta aksi 313, yang digelar di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu, 31 Maret 2019.

Dalam acara tersebut, Amien mengatakan kalau terjadi kecurangan dalam pemilu, langkah yang ditempuhnya tidak melalui jalur di MK, namun menggunakan people power.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi