Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tanpa Prabowo-Sandi, BPN Resmi Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tanpa Prabowo-Sandi, BPN Resmi Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Pantau.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga resmi mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pengamatan Pantau.com di lokasi, paslon 02 diwakili langsung ketua tim kuasa hukumnya yakni Bambang Widjojanto serta penanggung jawab permohonan gugatan sengketa Hashim Djojohadikusumo pada pukul 22.37 WIB. Tak hanya itu, turut hadir Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade.

Baca juga: MK Pastikan Hakimnya Netral, Tak Ada 'Cebong' dan 'Kampret'

Setibanya di pintu masuk, mereka semua langsung menyambangi kursi administrasi permohonan pengajuan sengketa. Mereka disambut oleh beberapa penitera yang sudah disiapkan

"Alhamdulillah kami telah menyelesaikan permohonan sengketa. Dan dilengkapi dengan alat bukti. Dan dalam waktu yg lebih singkat lagi kami akan lengkapi bukti yang lain. Bersama kami ada Pak Hashim dan ada 8 orang lawyers dan ini akan menjadi satu kesatuan," ujar Bambang di hadapan panitera, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Pakar: MK Putuskan Gugatan Prabowo-Sandi Maksimum 14 Hari

Menurut pria yang akrab disapa BW itu pengajuan permohonan yang sengketa yang diajukannya belum terlambat dari batas waktu yang telah ditentukan yakni pada pukul 00.00 WIB. 

"Dan kini jam 22.43 artinya masih bisa ajukan permohonan," ungkapnya.

Ada pun Hashim sebagai penanggung jawab tidak mengeluarkan satu patah kata pun. Dirinya hanya melemparkan senyuman dan salam dua jari jempol telunjuk kepada para pewarta yang meliput.

rn
Penulis :
Adryan N