Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ternyata Ini Alasan MK Majukan Pembacaan Putusan Gugatan Prabowo-Sandi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ternyata Ini Alasan MK Majukan Pembacaan Putusan Gugatan Prabowo-Sandi

Pantau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan keputusan itu berdasarkan pertimbangan internal majelis hakim saat Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) Senin siang tadi. 

"Kenapa kemudian dipilih tanggal 27? Ya itu murni pertimbangan internal majelis hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan tanggal 27. Kalau sudah siap tentu kenapa harus menunggu tanggal 28, kan begitu. Artinya tidak ada hal-hal lain yang di luar pertimbangan MK yang jadi pertimbangan untuk membacakan putusan di tanggal 27. Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca juga: Tak Jadi Jumat, MK Majukan Pembacaan Putusan Gugatan Prabowo-Sandi

Fajar menambahkan, surat pemberitahuan terkait jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres telah dikirimkan kepada pihak pemohon, termohon, terkait, serta Bawaslu. 

"Surat pemberitahuan panggilan sudah disampaikan via email tadi sekitar jam 14.15 WIB kepada para pihak. Kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Itulah hukum acara yang berlaku begitu," ucapnya.

Baca juga: Kata Pengamat Hukum Konstitusi Melihat Gugatan BPN di MK, Bisa Kecewa

Meski sudah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan, hakim MK akan tetap melakukan RPH hingga Rabu mendatang, kata Fajar. Sebelumnya, Fajar mengatakan RPH tersebut membahas terkait alat bukti, dalil permohonan, keterangan ahli hingga pengambilan keputusan hasil gugatan. 

"RPH itu masih berlanjut sampai hari ini, Selasa, Rabu. Masih digelar karena memang ada beberapa hal yang memang harus dibahas di dalam RPH. Bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," pungkasnya. 

rn
Penulis :
Adryan N