HOME  ⁄  Internasional

Turki Vonis 3 Anggota Teroris PKK dengan Hukuman Seumur Hidup

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Turki Vonis 3 Anggota Teroris PKK dengan Hukuman Seumur Hidup

Pantau.com - Tiga pria dijatuhi hukuman seumur hidup di Turki atas pemboman mobil tahun 2016 yang menewaskan 36 orang, dan melukai 344 lainnya di pusat kota Ankara.

Serangan bom itu merupakan yang kedua melanda ibu kota dalam kurun waktu satu bulan, awal dari teror yang dilakukan oleh kelompok militan ISIS dan milisi Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Pengadilan menyatakan para terdakwa merupakan anggota PKK, yang dipandang sebagai organisasi teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa. TAK, cabang dari PKK, mengaku bertanggung jawab atas pemboman tersebut.

Baca juga: Bikin Bergidik! Ternyata Tornado Super Seperti di Film 'Block Twister' Ada di Dunia Nyata

Anadolu menyebutkan 55 orang telah diadili sebagai bagian dari perkara sama, semua tetapi delapan di antara mereka in absentia.

Mehmet Veysi Dolasan dijatuhi hukuman seumur hidup yang diperburuk karena pembunuhan 36 orang dan merusak persatuan negara.

Dolasan juga diberikan hukuman penjara lebih 10.275 tahun karena usaha pembunuhan 342 orang dan mengangkut bahan peledak. Belum diketahui jelas mengapa jumlah korban berbeda dari jumlah resmi korban cedera.

Baca juga: Rusia Berduka, Kepala Intelijen GRU Meninggal Dunia

Dua pria lainnya juga menerima hukuman seumur hidup karena mengangkut bahan peledak dan merusak persatuan negara.

Enam terdakwa lain dijatuhi hukuman bervariasi, sementara tujuh orang dibebaskan. Perkara-perkara beberapa terdakwa dipisah pada akhir peradilan.

Penulis :
Widji Ananta

Terpopuler