HOME  ⁄  Nasional

Viral Aksi Anarkis Pengiring Jenazah Pukuli Mobil, Ini Kata Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Viral Aksi Anarkis Pengiring Jenazah Pukuli Mobil, Ini Kata Polisi

Pantau.com - Media sosial instagram belakangan dihebohkan dengan aksi anarkis seorang pengantar iring-iringan jenazah yang memukul mobil berwana silver, yang dianggap menghalangi jalan. 

Aksi itu diduga terjadi di Jalan Raya Cakung-Cilincing, Jakarta Timur pada Senin, 25 Maret 2019. 

Menanggapi hal itu, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menyebut, tindakan yang dilakukan oleh pengantar iring-iringan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Vonis Hercules

Namun, tindakan itu masuk ke dalam tindak pidana jika menyebabkan kerugian terhadap pengguna kendaraan yang menjadi korban. Misalkan, menyebabkan kerusakan dan luka-luka pada pengemudi mobil. 

"Maka merupakan tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan dan dapat dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara minimal lima tahun jika menimbulkan luka, dan jika menyebabkan mati dihukum 12 tahun penjara," ucap Nasir kepada Pantau.com, Rabu (27/3/2019).

Baca juga: Lanjutan Sidang Hercules, JPU Hadirkan Sembilan Orang Saksi

Akan tetapi, Nasir menambahkan, hingga kini pihaknya belum mendapat laporan terkait kejadian itu. Sehingga, pelaku anarkis belum bisa dijerat dengan hukum.

"Tergantung orang yang digebrak merasa dirugikan atau tidak. Kalau dirugikan dapat membuat laporan perbuatan tersebut," kata Nasir. 

Penulis :
Adryan N