Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga Bantar Gebang Akhirnya Terima Dana Kompensasi Bau Sampah

Oleh Adryan N
SHARE   :

Warga Bantar Gebang Akhirnya Terima Dana Kompensasi Bau Sampah

Pantau.com - Sebanyak 18.094 Kepala Keluarga di tiga kelurahan Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, akhirnya telah menerima dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dari Pemprov DKI Jakarta.

Menurut Camat Bantar Gebang Asep Gunawan, dana itu telah diterima warganya pada Sabtu dan Minggu kemarin.

"Distribusi dana kompensasi itu dikirim DKI melalui Bank Jabar-Banten (BJB) dan ditransfer langsung melalui rekening masing-masing penerima," katanya di Bekasi, Senin (4/6/2018).

Baca juga: Uang Bau TPST Bantar Gebang, Rezeki di Sekitar Tumpukan Sampah

Nominal kompensasi yang diterima warga senilai total Rp600.000 per kepala keluarga untuk periode triwulan pertama Januari-Maret 2018. Penerima bantuan itu berasal dari Kelurahan Ciketing Udik, Kelurahan Cikiwul, dan Kelurahan Sumurbatu sebanyak total 18.094 kepala keluarga.

"Satu bulannya dapat jatah Rp200.000 per KK sebagai dana ganti rugi pencemaran udara dan lingkungan oleh sampah warga DKI," katanya.

Ia mengatakan dana kompensasi itu diakuinya sempat molor dari waktu pencairan yang disepakati pada April 2018, akibat adanya masalah administrasi pemerintahan.

Baca juga: Secuil Cerita dari Gang Venus, Kawasan Tanpa Matahari di Jakarta

Namun demikian, dirinya mewakili warga penerima kompensasi menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemprov DKI yang telah membantu masyarakat sekitar di tengah kebutuhan ekonomi yang tengah mendesak saat ini.

"Dana ini rata-rata digunakan warga untuk keperluan anak yang mau masuk sekolah. Selain itu juga bertepatan dengan puasa Ramadhan dan menjelang Lebaran," katanya.

Asep menambahkan, Pemprov DKI juga menjanjikan dana kompensasi bau untuk triwulan kedua April-Juni akan cair di akhir Juni 2018.

"Prosedur pencairannya langsung oleh camat dan lurah yang sebelumnya membuat daftar penerima bantuan tunai untuk setahun. Kemudian didata dan diolah dari masing-masing RT dan RW, Camat baru dibuat Surat Keputusan," ujarnya.

Penulis :
Adryan N