
Pantau.com - Warga Negara Mesir bernama Khaled Mustafa Hasan (33) diringkus petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Novawaty (48).
"Yang bersangkutan (Khaled) masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Baca juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp38 Miliar
Indra mengatakan anggota Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menciduk Khaled di Apartemen Kalibata City Pancoran pada Rabu, 29 Agustus 2018. Berdasarkan informasi, Khaled menganiayan Novawaty menggunakan gagang sapu dan gagang lap lantai hingga patah sehari sebelumnya.
Pelaku juga memukuli korban menggunakan besi bahkan sempat mengancam Novawaty menggunakan pisau dapur.
Khaled sempat meninggalkan lokasi kejadian namun kembali ke apartemen menghampiri dan menyuruh korban untuk makan. Namun korban menolak makan sehingga warga asing itu emosi memukul kembali Novawaty pada bagian kepala, serta menggoreskan pisau plastik pada lengan korban dan menusuk paha korban menggunakan pulpen.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 20.000 Pil Happy Five
Polisi menjerat Khaled dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Selain memeriksa Khaled dan Novawaty, penyidik juga memeriksa beberapa saksi, serta mencari barang bukti.
- Penulis :
- Adryan N