Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WN Rusia Pengedar Kokain di Bali Dicokok Polisi

Oleh Adryan N
SHARE   :

WN Rusia Pengedar Kokain di Bali Dicokok Polisi

Pantau.com - Seorang warga Rusia bernama Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (44) harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis kokain untuk wisatawan yang berlibur di Bali.

"Tersangka kami tahan karena menjadi pengedar narkoba jenis kokain di Bali, dimana penangkapan tersangka berkat informasi dari seorang tukang ojek yang sering melihat melakukan peredaran barang haram itu," kata Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Wirajaya di Kuta, Rabu (6/6/2018).

Baca juga: Tertangkap Basah Bawa Sabu 5 Kg, Penyiar Radio Terancam Hukuman Mati

Kepada petugas, tersangka mengaku menjual kokain kepada komunitas wisatawan Rusia yang berlibur ke Pulau Dewata, dengan harga per satu gram kokain Rp2,5 juta.

Penangkapan Vladimir dilakukan pada 27 April 2018, Pukul 19.00 WITA, oleh tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu Budi Artama. Penangkapan bermula dari informasi tukang ojek bahwa di Jalan Majapahit, depan toko Miranda Star Shop, Kuta, Badung sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan warga asing.

Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui ciri-ciri tersangka yang sering mempergunakan sepeda motor warna abu untuk berjualan narkoba.

"Pukul 20.20 WITA, tim Opsnal melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP, sambil menghubungi seseorang. Namun, petugas dengan sigap mendekati tersangka dan mengamankannya," kata Nyoman Wirajaya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badan tersangka disaksikan oleh dua saksi umum. Saat melakukan pemeriksaan pada saku celana kanan ditemukan satu paket narkoba yang didalamnya berisi tiga klip kecil serbuk putih diduga kokain.

"Tersangka sudah enam tahun di Bali yang sudah melebihi masa waktu tinggal sebagai wisatawan dan tidak memiliki pekerjaan pasti. Pengakuan tersangka membeli barang haram itu dari orang lokal dengan harga Rp10,9 juta," ujarnya.

Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Seorang Nelayan Diringkus Polisi

Selanjutnya, Pukul 21.00 WITA tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di Apartment Bali Vie, Kamar 204 dan kembali menemukan satu buah buku bacaan yang didalamnya diselipkan dua plastik klip kecil berisikan serbuk putih diduga kokain.

"Jadi total barang bukti lima klip kokain dengan berat keseluruhan mencapai empat gram. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta," ujarnya.

Kepada petugas, tersangka mengakui sebagai pengedar karena ada barang bukti berupa yang hasil penjualan yang telah disita petugas. Dari hasil tes urine, Vladimir positif menggunakan narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Saat ini kami sedang mengembangkan jaringan narkoba yang dilakukan tersangka, karena narkoba jenis kokain sangat mahal dipasaran dan biasanya digunakan kalangan wisatawan yang memiliki uang," katanya.

Penulis :
Adryan N