HOME  ⁄  Nasional

Wow! Jelang Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Penerimaan Gratifkasi

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Wow! Jelang Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Penerimaan Gratifkasi

Pantau.com - Kurang dari sepekan jelang hari raya Idul Fitri, KPK telah menerima 44 laporan gratifkasi dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN selama bulan Ramadan hingga Rabu 29 Mei 2019. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bentuk penerimaan gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel kue, karangan bunga, bahan makanan juga uang dengan nilai mulai dari Rp50 ribu hingga Rp4 juta. Selain itu KPK juga menerima laporan gratifkasi berupa pemberian 1 ton gula pasir dan sejumlah uang dolar. "KPK menerima pelaporan gratifikasi berupa 1 ton gula pasir dari salah satu pemerintah daerah senilai Rp 10 juta dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar SGD 1.000," kata Febri kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Kunjungan Khusus Tahanan KPK pada Idul Fitri Febri mengungkapkan total nilai gratifikasi yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 39.183.000 dan SGD 1.000. Pelaporan terbanyak berasal dari Kementerian/Lembaga berjumlah 36 laporan, pemerintah daerah 5 laporan, dan BUMN 3 laporan."Dari laporan yang disampaikan tersebut terdapat 5 laporan penolakan atas penerimaan gratifikasi. Sisanya adalah gratifikasi yang diterima oleh pelapor untuk kemudian dilaporkan kepada KPK," jelasnya.Nantinya seluruh laporan tersebut, lanjut Febri, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.    

Baca Juga: 3 Kali Mangkir, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ignasius Jonan Hari Ini


Sebelumnya, KPK mengeluarkan imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan yang ditujukan kepada Pimpinan  Kementerian / Lembaga / Pemerintah daerah / BUMN / BUMD."Hingga Rabu (29/5), KPK mendapatkan informasi lebih dari 200 pemerintah daerah dan Kementerian telah menindaklanjuti imbauan KPK dengan menerbitkan surat edaran untuk menolak gratifikasi terkait hari raya. Terdiri atas 12 Pemerintah Provinsi, 34 Pemerintah Kota, 134 Pemerintah Kabupaten, 14 Kementerian/Lembaga dan 18 BUMN," pungkasnya.

rn
Penulis :
Tatang Adhiwidharta