
Pantau.com - Mogok jualan para pedagang daging ayam ras di pasar tradisional di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, yang dimulai Minggu (22 Juli 2018), terus berlanjut.
Ketua Paguyuban Pedagang dan Pengecer Ayam Potong Temanggung Panut Sudarno di Temanggung, mengatakan pedagang tidak akan berjualan sampai harga daging ayam turun dan masyarakat mampu untuk membelinya.
Ia mengatakan sesuai kesepakatan bagi pedagang yang nekat berjualan akan dikenai sanksi denda Rp1 juta bagi pedagang dan Rp25 juta bagi pemasok.
Baca juga: Harga Telur dan Ayam Masih Tinggi, Pedagang: Kalau Jual Murah Enggak Untung
Panut menuturkan harga daging ayam pascalebaran masih sangat tinggi mencapai di atas Rp35.000 per kilogram.
"Kami inginkan harga turun agar terjangkau, pedagang pun akan merugi bila harga tinggi," katanya.
Ia mengatakan masyarakat telah terbiasa mengonsumsi daging ayam. Mereka mengonsumsinya dalam bentuk daging ayam secara langsung maupun olahan menjadi bakso atau sosis.
Panut menyampaikan perlunya kesamaan persepsi pasar dan memberikan arah dan tujuan agar antara pihak perusahaan ayam potong, pedagang, dan pengecer sama-sama untung dengan adanya standar harga.
"Harga boleh saja naik atau turun tetapi tidak drastis. Di saat harga tinggi juga tidak lama seperti saat ini sampai berbulan-bulan," ujarnya.
Baca juga: Perekonomian Terseok-seok, Rupiah di Negara Ini Nilainya Fantastis!
Ia meminta pemerintah dapat menekan perusahaan kemitraan terkait dengan ayam ini untuk tidak untung sendiri. Keuntungan harus bersama, yakni perusahaan penyedia pakan dan ayam, pedagang ayam besar dan pengecer serta masyarakat tidak terbebani dengan tingginya harga ayam.
"Kami ingin harga daging ayam stabil, sehingga perekonomian stabil," jelasnya.
Ia menuturkan dalam kondisi normal harga ayam hidup Rp20.000 per kilogram sudah menguntungkan, namun saat ini harga ayam hidup mencapai Rp24.000 per kilogram.
- Penulis :
- Nani Suherni