Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ini Kata Menperin Airlangga Soal Pajak Mobil Listrik

Oleh Martina Prianti
SHARE   :

Ini Kata Menperin Airlangga Soal Pajak Mobil Listrik

Pantau.com - Pemerintah saat ini tengah mengkaji sistem perpajakan untuk mobil listrik. Dan kabar baiknya adalah mobil listrik tidak akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Ini terkait dengan kebijakan antar kementerian dan pada prinsipnya PPnBM di-nolkan dan bea masuk sekitar 5 persen. Ini masih diomongkan,” kata Airlanga di Kementerian Perindustrian, Senin (26/2/2018).

Ia memperkirakan, masih dibutuhkan waktu untuk pembahasan kebijakan tersebut. Paling cepat, sambung Airlangga, penyelesaian finalisasi aturan mengenai pengenaan pajak untuk mobil listrik dibutuhkan waktu satu bulang ke depan. 

Baca juga: Akhirnya, Indonesia Punya Mobil Listrik

Airlanga mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan regulasi produksi mobil listrk. Intinya, pemerintah mendorong pengembangan teknologi pada kendaraan yang dalam hal ini melalui mobil listrik.

"Kita ingin dorong dengan PPnBM rendah, banyak keluarga kecil bisa manfaatkan compact car ini," lanjutnya.

Penulis :
Martina Prianti