billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tarif Batas Bawah Pesawat Jadi 35 Persen, Tiket Pesawat Naik?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Tarif Batas Bawah Pesawat Jadi 35 Persen, Tiket Pesawat Naik?

Pantau.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas bawah pesawat dari 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen dari tarif batas atas karena melonjaknya harga avtur serta melemahnya nilai tukar rupiah.

"Kita naikkan bawahnya saja, 35 persen jadi tambah lima persen," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai memberikan sambutan pada seminar nasional kebangkitan BUMN-Sektor Perhubungan di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Budi menjelaskan kenaikan sebesar lima persen telah melalui perhitungan serta diskusi dengan berbagai pihak, seperti para pelaku usaha dan asosiasi.

"Ya, kita pakai hitungan," katanya.

Namun, ia belum mengatakan kapan tarif batas bawah yang baru tersebut akan diberlakukan.

"Lagi 'exercise' karena kita perlu sosialisasi melalui Menko Maritim," lanjutnya.

Baca juga: Kuasai Holding Migas, Pertamina Memiliki Jaringan Pipa Gas Terbesar di Asia Tenggara

Sementara itu, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif batas bawah menjadi 40 persen dari tarif batas atas.

Ditemui di tempat yang sama, Ketua Umum Inaca Pahala N Mansury mengaku bersyukur pada akhirnya ada penyesuaian tarif batas bawah yang dapat menyelematkan borosnya biaya operasi.

"Alhamdulillah, menolonglah tapi kita pahami juga pasti dari pemerintah juga punya batasan-batasan, paling enggak sudah ada kebaikan sudah menolong," ungkapnya.

Menurut dia, kenaikan harga avtur sangat signifikan, yaitu sudah lebih dari 40 persen, karena kemungkinan akan ada permintaan penyesuaian kembali hingga tarif batas bawah 40 persen dari tarif batas atas.

"Kita lihat lagi perkembangan harga BBM nanti kita lihat lagi, paling enggak ada kenaikan tarif batas bawah dulu," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni