Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Meski Dilarang Kemendag, Minyakita Masih Seliweran di Toko Online

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Meski Dilarang Kemendag, Minyakita Masih Seliweran di Toko Online
Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang keras penjualan minyak goreng kemasan merek pemerintah, Minyakita secara online.

Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan kembali pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut di sejumlah pasar tradisional.

Baca Juga: Stok Minyakita Langka, Komisi VI akan Panggil Mendag

"Yang online-online kita tutup. Supplier kita (arahkan) kepada para penjual di pasar atas bantuan kerja sama teman-teman di dinas," ungkap Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan Muhri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023).

Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), serta dibantu Satgas Pangan akan terus memonitor penjualan Minyakita secara online.

Mereka akan melakukan penertiban dan penutupan paksa bagi para penjual online yang masih menjual Minyakita.

Baca Juga: Jelang Ramadan, 1 Juta Liter Stok MinyaKita Masuk ke Jateng

"Jadi tolong media terus pantau. Kalau masih ada yang jual di online, entah di FB, TikTok, atau Instagram," tegasnya.

Meski begitu, berdasarkan penelusuran tim Pantau.com pada (21/2/2023) pagi hari, masih banyak ditemukan produk Minyakita di etalase online Facebook marketplace.

"Minyakita pouch 1 liter. Lokasi Pekayon Bekasi. WA 08589308****," tulis keterangan di etalase pedagang online tersebut.
Penulis :
Aditya Andreas