Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

OJK Longgarkan DP Kredit Kendaraan Hingga 0%, Minat?

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

OJK Longgarkan DP Kredit Kendaraan  Hingga 0%, Minat?

Pantau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait rasio uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan. Nantinya, DP kredit bisa dilonggarkan sampai 0%. Aturan ini dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan industri pembiayaan. 

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, M Ihsanudin, menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.

Baca juga: Butuh Uang Cepat? Ini Cara Aman Ambil 'Utang Online'

Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Namun ketentuan itu tergantung kepada kesehatan keuangan perusahaan masing-masing.

Penulis :
Nani Suherni