
Pantau.com - Banyak pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat atau ketidakmampuan mereka membeli barang orisinal tapi ingin bergaya.
Fenomena ini yang akhirnya menyebabkan banyaknya produk kwalitas (KW) alias bukan asli. Namun bagi anda yang memang ingin memulai bisnis lebih baik kalian menghindari bisnis barang KW. Jangan sampai ketika bisnis anda mulai maju justru jadi ladang anda masuk jerat hukum.
Pasalnya aturan di negara kita sudah menetapkan perdagangan produk atau barang palsu atau yang juga dikenal dengan barang "KW", dalam Pasal 90–Pasal 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (“UU Merek”) diatur mengenai tindak pidana terkait merek:
Baca juga: Ini Perbedaan Barang Original OEM dan KW
Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal diatas masih banyak tetapi sebagai gambaran kalian wajib berfikir dua kali untuk bisnis yang satu ini. Meskipun untungnya memang bikin rekening anda gendut tapi dalam pasal lain kalian juga akan masuk kejerat pidana.
Baca juga: Masih Tergiur Suap, Berapa Sih Gaji Hakim di Indonesia?
Tindak pidana sebagaimana disebutkan di atas, hanya dapat ditindak jika ada aduan dari pihak yang dirugikan. Hal ini dapat dilihat dari perumusan Pasal 95 UU Merek:
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan,"
Ya meskipun penjualan produk atau barang palsu hanya bisa ditindak oleh pihak yang berwenang jika ada aduan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh hal tersebut, dalam hal ini si pemilik merek itu sendiri atau pemegang lisensi (Pasal 76 dan Pasal 77 UU Merek).
Namun kalian harus tetap menjaga potensi usaha kalian agar tak tersangkut masalah hukum semacam ini. Lebih baik kalian menjual barang lokal yang kualitasnya tidak diragukan lagi.
- Penulis :
- Nani Suherni








