
Pantau.com - Saat ini Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan produk atau kegiatan usaha dari 10 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Buat kalian yang masih antusias mencari investasi yang pas, alangkah lebih baiknya kalau kalian melakukan pengecekan terlebih dahulu di lembaga terpercaya. Salah satunya di website otoritas jasa keuangan (OJK).
Baca juga: Waspada Sobat Pantau! Ada 182 Jasa Utang Online Tak Terdaftar Dihentikan OJK
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Jika menemukan tawaran perusahaan fintech pinjam meminjam (fintech peer to peer lending) ataupun penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Kontak OJK 157, email [email protected] atau [email protected].
- Penulis :
- Nani Suherni











