
Pantau.com - Pemerintah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran biodiesel B20 mulai 1 September 2018. Langkah ini rupanya juga telah menempuh kesepatan dengan Agen Pemegang Merek otomotif.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam Rapat Penggunaan Biodiesel 20% (B20) mengatakan, tujuan dari rapat ini sebagai tindak lanjut dari Program Pemerintah perluasan penggunaan Biodiesel 20% (B20) untuk sektor non-subsidi yang telah berlaku sejak 1 September 2018.
Penggunaan Biodiesel 20% (B20) untuk sektor transportasi jalan melibatkan industri kendaraan bermotor dan pengusaha transportasi.
Baca juga: Sidak B20, Dirut Pertamina Tegaskan SPBU Pertamina Sudah Ready
Adapun beberapa kesepakatan dari Rapat Penggunaan Biodiesel sebagai berikut;1. Agen Pemegang Merek (APM) menjamin produksi kendaraan baru telah siap menggunakan bahan bakar B20, dengan catatan memperpendek service berkala (penggantian oli dan saringan bahan bakar).
2. Asosiasi Pengusaha Angkutan mendukung penggunaan bahan bakar B20 dengan catatan :
a. Mendapatkan jaminan pemeliharaan dari APM terhadap kendala pengguna sparepart, dan kepada APM diberi kesempatan untuk diskusi internal.
b. Mendapat jaminan kualitas dan ketersediaan bahan bakar B20 dari Pemerintah (Pertamina dan Badan Usaha Badan Bakar lainnya).
3. Untuk kendaraan yang diproduksi dibawah tahun 2016 (kendaraan lama):
a. Asosiasi segera memberikan sosialisasi ke anggotanya untuk mempersiapkan kendaraan menggunakan biodiesel B20
b. APM akan memberikan petunjuk teknis penggunaan B20 kepada pelaku usaha angkutan melalui asosiasi atau perorangab sesuai jenis, tipe dan tahun kendaraan.
- Penulis :
- Nani Suherni