
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan segera membentuk satuan tugas khusus (task force) untuk memburu para crazy rich di Indonesia.
Komisi XI DPR RI menilai, hal ini menjadi langkah maju untuk memastikan aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan negara.
"Kami berharap dengan pembentukan Satgas aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak bisa terealisasi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, selama ini kontribusi pajak dari sektor individu relatif kecil. Pada tahun 2022, pemasukan dari sektor ini hanya sekitar Rp11 triliun atau hanya 0,7 persen.
Di sisi lain, ia menyampaikan, fakta bahwa jumlah orang super kaya di Indonesia cukup besar dan tak tersentuh oleh pajak.
“Saat ini banyak kita jumpai dari berbagai kanal media sosial, betapa banyak crazy rich yang tak segan menunjukkan gaya hidup mewah mereka,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas terhadap wajib pajak grup dan individu berpenghasilan tinggi dibutuhkan, karena ada perbedaan karakteristik jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi (WPOP).
Menurutnya, para crazy rich ini pada umumnya memiliki passive income, memiliki investasi di luar negeri, dan memiliki koneksi politik.
“Dengan akses ini, mereka mampu merencanakan pengurangan pajak (tax planning). Maka langkah Ditjen Pajak membentuk Satgas Khusus ini memang sudah waktunya,” tegasnya.
Meski demikian, Fathan meminta perbaikan pada basis data wajib pajak, terutama untuk individu berpenghasilan tinggi.
Ia berpendapat, langkah ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan langkah hukum jika mereka mencoba menghindari kewajiban pajak.
“Karena selama ini kelemahan pengawasan pajak ada pada basis data, sehingga wajib pajak dari kelompok tertentu bisa melakukan penghindaran kewajiban pajak mereka,” tandasnya.
Komisi XI DPR RI menilai, hal ini menjadi langkah maju untuk memastikan aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak terhadap pendapatan negara.
"Kami berharap dengan pembentukan Satgas aspek keadilan dan pemerataan dalam kontribusi wajib pajak bisa terealisasi,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, Rabu (5/7/2023).
Ia menjelaskan, selama ini kontribusi pajak dari sektor individu relatif kecil. Pada tahun 2022, pemasukan dari sektor ini hanya sekitar Rp11 triliun atau hanya 0,7 persen.
Di sisi lain, ia menyampaikan, fakta bahwa jumlah orang super kaya di Indonesia cukup besar dan tak tersentuh oleh pajak.
“Saat ini banyak kita jumpai dari berbagai kanal media sosial, betapa banyak crazy rich yang tak segan menunjukkan gaya hidup mewah mereka,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas terhadap wajib pajak grup dan individu berpenghasilan tinggi dibutuhkan, karena ada perbedaan karakteristik jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi (WPOP).
Menurutnya, para crazy rich ini pada umumnya memiliki passive income, memiliki investasi di luar negeri, dan memiliki koneksi politik.
“Dengan akses ini, mereka mampu merencanakan pengurangan pajak (tax planning). Maka langkah Ditjen Pajak membentuk Satgas Khusus ini memang sudah waktunya,” tegasnya.
Meski demikian, Fathan meminta perbaikan pada basis data wajib pajak, terutama untuk individu berpenghasilan tinggi.
Ia berpendapat, langkah ini dibutuhkan untuk mengoptimalkan langkah hukum jika mereka mencoba menghindari kewajiban pajak.
“Karena selama ini kelemahan pengawasan pajak ada pada basis data, sehingga wajib pajak dari kelompok tertentu bisa melakukan penghindaran kewajiban pajak mereka,” tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas