
Pantau – Salah satu entitas grup Bakrie, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menjadikan dua anak usahanya (Kaltim Prima Coal atau KPC dan Arutmin Indonesia) sebagai percontohan uji tuntas hak asasi manusia. Bagaimana pendekatan yang dilakukan perseroan dalam uji tuntas tersebut?
“Kami memprakarsai uji tuntas hak asasi manusia (HRDD) di dua unit bisnis kami. Sepanjang prosesnya, kami mengandalkan keterlibatan pemangku kepentingan untuk mendapatkan pandangan yang lengkap dan akurat tentang risiko hak asasi manusia yang muncul dalam aktivitas bisnis kami,” kata Presiden Direktur Bumi Resources, Adika Nuraga Bakrie dalam Human Rights Report 2022 PT BUMI Resources Tbk ‘Scale Up Respect for Human Rights from a Global Energy Producer’ yang diterima di Jakarta, dikutip Rabu (9/8/2023).
Menurut pria yang akrab disapa Aga Bakrie, tanggung jawab bisnis untuk menghormati HAM tidak dapat dipenuhi dengan kata-kata semata. “Di Bumi Resources, kami percaya bahwa HRDD (Human Rights Due Diligence) adalah sarana penting di mana kami dapat mengetahui dan menunjukkan bahwa kami menghormati hak asasi manusia,” ucapnya tandas.
Untuk mewujudkan komitmen perseroan, lanjut dia, pihaknya telah melakukan HRDD yang meliputi empat langkah berdasarkan Prinsip Kerangka Kerja PBB terkait Panduan Prinsip 17. Keempat langkah dimaksud adalah:
Pertama, mengidentifikasi dan menilai dampak buruk hak asasi manusia baik yang terjadi maupun potensial terjadi.
Kedua, mengintegrasikan dan menindaklanjuti temuan.
Ketiga, melakukan pelacakan kinerja.
Keempat, mengkomunikasikan tentang bagaimana perseroan menangani potensi dan dampak nyata yang merugikan hak asasi manusia.
Pada tahun 2020, sambung adik sepupu Anindya Novyan Bakrie ini, pihaknya sudah memulai proses untuk melakukan HRDD dalam operasional perseroan. Selama dua tahun merupakan momentum persiapan yang meliputi pembuatan roadmap.
Selama itu, perseroan sering mengadakan pertemuan antardepartemen dengan unit bisnis. “Kami memulai HRDD pada bulan September hingga Oktober 2022. Kami meluncurkan HRDD di dua unit bisnis kami, yakni Kaltim Prima Coal (KPC) dan Arutmin Indonesia,” ujarnya.
Lebih jauh Aga mengungkapkan alasan Bumi Resources menjadikan KPC dan Arutmin sebagai percontohan HRDD perseroan. “Sebab, faktanya, kedua entitas itu adalah produsen pertambangan batu bara terbesar kami yang menghasilkan 78,8 juta ton jika digabungkan,” paparnya.
Emiten yang berkode saham BUMI ini mengikuti prosedur uji tuntas HAM yang dikembangkan sesuai dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Tujuannya, untuk menghasilkan HRDD yang bermakna dan komprehensif.
“Artinya, kami tidak hanya melibatkan stakeholders dengan pemegang hak yang berpotensi terkena dampak, tetapi kami juga telah melewati empat fase,” ungkapnya.
Keempat fase dimaksud adalah, pertama, melakukan gap assessment dan mengatasi masalah hasil dari gap assessment; Kedua, melaksanakan penilaian dampak hak asasi manusia; Ketiga, menangani (mengintegrasikan, menindaklanjuti, dan melacak) risiko hak asasi manusia; dan Keempat, melaporkan proses dan progress uji tuntas hak asasi manusia.
Sebelumnya, emiten yang berkode saham BUMI ini telah meluncurkan Laporan Perkembangan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Itu dilakukan setelah melakukan Uji Tuntas Hak Asasi Manusia (Human Rights Due Diligence - HRDD) pada 2022. Uji tuntas ini dilakukan secara komprehensif terhadap anak perusahaannya, yakni KPC dan Arutmin.
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin