Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepala Lapas Enemawira Dicopot usai Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepala Lapas Enemawira Dicopot usai Diduga Paksa Narapidana Muslim Makan Daging Anjing
Foto: (Sumber : Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan bahwa Kepala Lapas Enemawira, Sulawesi Utara, berinisial CS, yang diduga memaksa narapidana Muslim memakan daging anjing, telah dicopot dari jabatannya.

Pemeriksaan dan Sidang Kode Etik Berjalan

Agus menyatakan "Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan", ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap CS masih berlangsung, termasuk proses sidang kode etik yang sedang berjalan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan pemaksaan terjadi saat sebuah pesta.

Agus menjelaskan "Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu", ia mengungkapkan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa CS telah diperiksa Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatan, dan langsung ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.

Sehari setelah itu, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan serta sidang kode etik terhadap CS.

Sidang kode etik dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas Jakarta pada 2 Desember 2025.

Rika menegaskan "Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud", ungkapnya.

Respons DPR dan Aspek Hukum

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, adalah pihak yang mengungkap dugaan pemaksaan narapidana memakan makanan nonhalal tersebut.

Mafirion menjelaskan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.

Ia menyampaikan "Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun", ungkapnya.

Tindakan CS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mafirion menegaskan bahwa memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya adalah bentuk pelanggaran martabat manusia.

Ia mengatakan "Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini", ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf