
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital telah melanggar peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Otoritas pun memerintahkan pembubaran produk reksa dana dari kedua manajer investasi itu demi penegakan hukum pasar modal.
“Pada Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada dua manajer investasi yaitu PT Asia Raya Kapital dan PT Pan Arcadia Capital berupa denda dengan total sebesar Rp3,07 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Selasa (5/9/2023).
OJK juga menerbitkan perintah tertulis untuk membubarkan seluruh produk kelolaan baik reksa dana maupun Kontrak Pengelolaan Dana alias KPD. Kedua manajer investasi itu dikenakan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada pengurus, pemegang saham, tenaga pemasar, dan pihak lain yang terbukti menyebabkan manajer investasi melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Pada Agustus 2023, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis terhadap kasus perdagangan saham PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) periode 9 November 2018 sampai 29 Maret 2019 kepada 18 pihak.
Pihak tersebut terdiri dari tiga badan hukum lembaga keuangan, satu badan hukum nonlembaga keuangan, 7 wakil perusahaan efek, dan 7 investor perorangan.
“Total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 37.525.000.000 dikenakan kepada 18 pihak tersebut,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, pembekuan izin usaha kepada satu badan hukum lembaga keuangan, perintah tertulis untuk menutup rekening efek kepada 6 investor perorangan, perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal selama 5 tahun kepada satu wakil perusahaan efek, dan perintah tertulis berupa larangan berkegiatan di bidang pasar modal termasuk berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung selama tiga tahun kepada satu badan hukum nonlembaga keuangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, hingga Agustus 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 87 pihak. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 56,56 miliar, 6 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,17 miliar kepada 216 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
- Penulis :
- Ahmad Munjin