
Pantau - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengumumkan, Presiden Joko Widodo menata kembali soal social commerce (seperti yang dilakukan TikTok Shop).
Hal ini dilakukan melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam peraturan baru tersebut, pemerintah melarang media sosial seperti TikTok untuk berjualan. Media sosial hanya boleh sebatas promosi barang atau jasa, bukan transaksi langsung.
Namun, sebenarnya selain TikTok, ada media sosial lain yang dapat digunakan untuk berbisnis. Berikut di antaranya:
Di media sosial Facebook, terdapat fitur Facebook Shop untuk membuat satu toko online yang dapat diakses oleh pelanggan di Facebook dan Instagram.
Pengguna yang membuka Facebook Shops dapat memilih produk yang ingin mereka tampilkan dari katalog mereka dan kemudian menyesuaikan tampilan dan nuansa toko mereka dengan gambar sampul dan warna aksen yang menampilkan merek mereka.
Nantinya, pengguna dapat menelusuri koleksi lengkap, menyimpan produk yang diminati, dan melakukan pemesanan.
Pemesanan ini dapat dilakukan baik di situs web bisnis atau tanpa keluar dari aplikasi jika bisnis tersebut telah mengaktifkan pembayaran.
Tak jauh berbeda dengan Facebook, Instagram juga memiliki fitur Instagram Shops yang dapat memudahkan pemilik usaha untuk membuka usahanya.
Di Instagram, pembuka usaha dapat membuat katalog sendiri dengan foto dan video. Di sana juga terdapat halaman detail produk untuk mempermudah pelanggan melihat produk.
Untuk pembayarannya sendiri, pengguna dapat melakukan transaksi langsung di Instagram. Namun, saat ini hal tersebut baru terjadi di Amerika Serikat.
LINE
LINE memiliki fitur LINE SHOPPING untuk portal belanja secara luring. Di fitur LINE SHOPPING, tersedia perbandingan harga untuk pengguna. Hal ini akan memudahkan dalam menemukan harga terbaik.
Pengguna LINE SHOPPING memang mungkin saja mendapatkan diskon. Namun untuk pembayarannya, pengguna harus melakukannya di halaman penjual. Detail cara pembayaran dikembalikan kepada penjual masing-masing.
- Penulis :
- Aditya Andreas