Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kasus Pembobolan Deposito Rp27 Miliar, OJK Dituntut Jamin Keamanan Investor

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Kasus Pembobolan Deposito Rp27 Miliar, OJK Dituntut Jamin Keamanan Investor

Pantau.com - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta Otoritas Jaksa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan, perbankan dan asuransi, dapat bersikap transparan dan bijaksana dalam menjamin keamanan investor.

Hal ini menanggapi keluhan pemegang saham pada PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk atas pembobolan deposito yang menjadi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sebesar Rp27 miliar.

Pada kesempatan tersebut, praktisi hukum pasar modal, Aksioma Lase, mengatakan, pemilik saham baru PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk deposito MKBDnya dibobol sebesar Rp27 miliar dan telah dilaporkan ke OJK sejak Maret 2018, tapi belum ditindaklanjuti.

"OJK memiliki kewenangan untuk memastikan keamanan investor. Kasus apapun baik di perbankan atau di perusahaan securitas, bisa adalam bentuk obligasi termasuk asuransi, menjadi tanggungjawab OJK," katanya.

Baca juga: Rupiah Rp15.000 Jadi Babak Baru, Rizal Ramli Minta Pemerintah Waspada

Ecky menyatakan, kaget karena ada pengaduan yang dilakukan oleh pemiik saham perusahaan terbuka kepada OJK sampai enam bulan belum ditindaklanjuti. Padahal, kata dia, investasi di perusahaan terbuka adalah dana publik.

Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan agar pemegang saham baru PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk yang merasa diabaikan oleh OJK untuk mengadukan persoalannya ke DPR RI.

"Terus saya cukup kaget, karena pengaduan sampai enam bulan belum ditindaklanuti. Saya sarankan mengadu ke DPR RI, melalui Komisi XI yang membidangi keuangan," katanya.

Baca juga: Konsumen Mengeluh, Kemendag Perketat Pengawasan Sektor Jasa

Sementara itu, Praktisi Hukum Pasar Modal, Aksioma Lase mengatakan, kasus pembobolan deposito yang dihadapi pemegang saham pada PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk, sudah dilaporkan ke OJK pada Maret lalu, tapi sampai saat ini belum ditindaklanjuti.

Menurut Aksioma Lase, sejak melapor ke OJK pemilik saham di PT Yulie Sekuritas tidak mendapat informasi dari OJK dan OJK juga tidak meminta keterangan kepada terlapor yakni pemilik saham lama di PT Yulie Sekuritas maupun PT Bank Mandiri, yang mencairkan deposito MKBD.

Penulis :
Nani Suherni