Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Tok! Rapat Paripurna Setujui Rencana Kerja dan Triliunan Anggaran DPR Tahun 2025

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Tok! Rapat Paripurna Setujui Rencana Kerja dan Triliunan Anggaran DPR Tahun 2025
Foto: Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Dede Indra Permana saat menyampaikan laporan rancangan usulan rencana kerja dan anggaran DPR RI Tahun Anggaran (TA) 2025 di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (DPR.go.id/Oji/Andri)

Pantau - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dede Indra Permana melaporkan rancangan usulan rencana kerja dan anggaran DPR TA 2025. 

Dalam laporannya, BURT mengharapkan keterlibatan dan dukungan dari semua pihak, khususnya Pimpinan DPR dan Badan Anggaran DPR serta Komisi Xl untuk mengawal setiap proses pembahasan Anggaran DPR ini.

"Mengingat rapat paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, maka sudah sepatutnya Pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan anggaran DPR yang telah diputuskan dan ditetapkan Rapat Paripurna DPR," papar Indra Permana di Ruang Rapat Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dengan memperhatikan Tatib Pasal 102 ayat (3) bahwa BURT melaporkan hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat paripurna DPR untuk ditetapkan. 

"Selanjutnya kami berharap agar Rancangan Usulan Anggaran DPR Tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Setelah dilaporkan secara singkat, Ketua DPR Dr. (H.C.) Puan Maharani menanyakan kepada para Anggota Dewan tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran DPR 2025. Para Anggota Dewan pun menyetujui laporan tersebut. 

"Terima Kasih kepada Pimpinan BURT DPR yang telah menyampaikan laporanya. Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami menanyakan kepada peserta sidang yang terhormat, apakah laporan BURT DPR atas hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran DPR tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan, seketika dijawab "setuju" oleh para peserta rapat.

Sebelumnya BURT telah melakukan pembahasan dengan Sekretariat Jenderal DPR, bahwa Rancangan Usulan Anggaran DPR Tahun 2025 sebesar Rp9.252.571.000.000,- (sembilan triliun dua ratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh satu juta rupiah) dengan rincian; Satker Dewan sebesar Rp6.512.505.000.000,- (enam triliun lima ratus dua belas milyar lima ratus lima juta rupiah); dan Satker Setjen sebesar Rp2.740.066.000.000,- (dua triliun tujuh ratus empat puluh miliar enam puluh enam juta rupiah).

DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran, yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan lalu disampaikan kepada Presiden untuk đibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 153 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa; BURT bertugas menyusun rencana kerja dan anggaran DPR secara mandiri yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan DPR dan Fraksi.

Selanjutnya Pasal 101 ayat (1) huruf b Peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan bahwa; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf a, BURT menerima usulan anggaran dari alat kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal. 

Memperhatikan ketentuan tersebut dan seiring dengan akan dimulainya pembahasan pendahuluan RAPBN Tahun 2025, BURT telah menerima usulan kebutuhan anggaran dari Alat Kelengkapan DPR dan Sekretariat Jenderal DPR. Usulan kebutuhan anggaran tersebut telah dikompilasi menjadi Rancangan Usulan Anggaran DPR Tahun Anggaran 2025.

Penulis :
Ahmad Munjin