Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Komisi XI DPR Soroti Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2025

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi XI DPR Soroti Rencana Kenaikan Cukai Rokok 2025
Foto: Ilustrasi rokok.

Pantau - Komisi XI DPR RI menyoroti rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan. 

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo menyatakan, kenaikan cukai rokok tersebut perlu dipertimbangkan kembali mengingat dampaknya pada daya beli masyarakat, terutama pada kelompok menengah.

“Intinya adalah perlu sekali memperhitungkan daya beli ini, karena sekarang ini yang perlu dicermati sebenarnya dari segi konsumsi rumah tangga adalah kemampuan dari kelompok menengah,” kata Andreas kepada wartawan di Ruang Komisi XI, Rabu (12/6/2024).

Andreas menjelaskan bahwa meskipun kenaikan tarif cukai rokok bertujuan sebagai pajak dosa (sin tax) untuk menekan konsumsi rokok di masyarakat, kenaikan yang terlalu tinggi dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal.

“Jangan sampai kenaikan yang terlalu besar justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Selalu ada perdebatan antara industri mengenai apakah kebiasaan merokok bisa dikurangi dengan kenaikan ini,” jelas Andreas.

Hingga saat ini, DPR belum membahas secara resmi kenaikan cukai rokok dan besaran tarifnya. Andreas menyatakan bahwa pembahasan tersebut akan dilakukan bersama pemerintah pada Agustus 2024 setelah Presiden Joko Widodo membacakan Nota Keuangan RAPBN 2024.

“Kita belum bahas itu karena nanti pembahasan akan dilakukan setelah presiden menyampaikan nota APBN. Itu baru akan kita bahas, termasuk rencana pemerintah untuk menaikkan berapa,” ungkapnya.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah merencanakan kenaikan tarif cukai CHT dengan mekanisme multiyears dan penyederhanaan layer tarif CHT.

“Intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025.

Penulis :
Aditya Andreas